Kamis, 20 Oktober 2011

Production Designer (Perancang Tata Artistik)


Pengertian:
Perancang tata artistik adalah seorang profesional dibidang perancangan tata rtistik yang bertugas merencanakan dan membuat gambar-gambar desain yang memenuhi standar estetika untuk sebuah produksi film. Bertanggungjawab dalam menciptakan look dan style dari sebuah film. Mengkoordinir seluruh profesional bidang tata artistik dan bekerja sangat dekat dengan sutradara.
Dengan pengetahuannya tentang arsitektur, warna, periode, lokasi, desain, set, seorang production designer menciptakan nuansa, atmosfir dan gaya untuk membangkitkan emosi dari keinginan sutradara.

Tugas dan Kewajiban Production Designer:
Tahap Praproduksi:
1. Menganalisa skenario dan membahasnya bersama sutradara dan pengarah fotografi agar mencapai kesesuaian penafsiran untuk mewujudkan gagasan penulis skenario dan sutradara dalam bentuk artistik nyata (kasat mata) dengan menciptakan konsep look dan style yang disepakati bersama untuk menunjang penceritaan.
2. Bersama asisten sutradara dan location manager melakukan hunting lokasi.
3. Bersama sutradara dan pengarah fotografi menetapkan lokasi shooting hasil dari tim hunting lokasi.
4. Bersama sutradara dan pengarah fotografi dan departemen produksi mengecek ulang hasil hunting (interior/eksterior). Merancang desain tata letak (floorplan) untuk menentukan set dekorasi dan berkoordinasi dengan sutradara dan pengarah fotografi dalam menentukan tata letak kamera.
5. Membentuk, memilih/menentukan teamwork yang dianggap memenuhi syarat.
6. Menjabarkan konsep dari bentuk rancangan desain-desain menjadi bentuk gambar-gambar kerja/foto yang dijadikan acuan untuk dikerjakan saat persiapan produksi oleh seluruh personel tata artistik dan pendukungnya.
7. Menentukan kebutuhan material sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam rancangan desain artistik/gambar kerja bersama seluruh personel tata artistik yang berkepentingan dibidangnya masing-masing (breakdown kebutuhan material artistik sesuai gambar kerja).
Tahap Produksi:
1. Mengkoordinir pekerjaan departemen tata artistik yang secara teknis di lapangan ditangani oleh art director dan asistennya.
2. Melaksanakan kontrol atas hasil akhir pekerjaan tata artistik sebelum dan selama proses perekaman gambar dan suara (shooting).
3. Selalu berada di dekat sutradara manakala harus dengan cepat, tepat, dan cermat mengatasi kesulitan yang timbul di dalam set di saat perekaman gambar dan suara sedang berlangsung.
4. Siap menghadapi perubahan manakala situasi di luar rencana (perubahan cuaca, perubahan tata letak set dan lain sebagainya).
5. Bertanggungjawab atas hasil dan mutu tata artistik baik dari segi teknis maupun estetika secara utuh.
Hak-hak Perancang Tata Artistik
1. Mendapatkan jumlah dan kualitas kru produksi yang profesional, sarana peralatan kerja dan fasilitas sesuai dengan desain produksi, serta memenuhi standar mutu.
2. Mengajukan rancangan tata artistik kepada sutradara dan produser dengan harapan agar pengajuannya disetujui mengingat akan berkaitan erat dengan rancangan biaya tata artistik.
3. Manakala ada perubahan konsep awal, perancang tata artistik wajib diberitahukan perubahan tersebut sebelumnya.
Diambil dari:
Job Description Pekerja Film (versi 01)
Terbitan FFTV IKJ dan KFT
Cetakan Pertama, Maret 2008.
ISBN 979-979-99351-1-3

0 komentar:

Posting Komentar

Alexa rank

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Powerade Coupons