Apa itu Produser?
Produser adalah seseorang yang membuat film dan bertanggung jawab atas filmnya secara langsung dan melaksanakannya secara sadar.
Tugas seorang produser dinyatakan selesai setelah film release/dinyatakan selesai.
Siapa yang mau menjadi produser?
Tugas dan Tanggung jawab Produser
Tugas dan Tanggung jawab Produser:- Mencari dan mendapatkan ide cerita untuk produksi.
- Membuat proposal produksi berdasarkan ide atau skenario film.
- Menyusun rancangan produksi.
- Menyusun rencana pemasaran.
- Mengupayakan anggaran-dana untuk produksi.
- Mengawasi pelaksanaan produksi melalui laporan yang diterima dari semua departemen.
- Bertanggung jawab atas kontrak kerja secara hukum dengan berbagai pihak dalam produksi yang dikelola.
- Bertanggung jawab atas seluruh produksi.
Hak-hak Produser
Hak-hak Produser:- Memilih dan menetapkan penulis skenario dan sutradara.
- Menetapkan pemain dan kru produksi utama berdasarkan calon yang telah ditetapkan dalam rancangan produksi dan juga berdasarkan usulan sutradara dan manajer produksi.
- Mengarahkan dan memberikan panduan (guide) kepada manajer produksi serta meletakkan dasar-dasar strategi bagi pelaksanaan produksi dan pengelolaan produksi (administratif).
- Mendapatkan laporan dari semua departemen (progress report).
- Berhak memberikan keputusan bila terjadi konflik di lapangan, terutama bila kegiatan produksi terganggu.
- Memberhentikan/mengganti pemain/kru produksi apabila terbukti terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan produksi tersebut yang merugikan produksi.
- Memberikan keputusan atas konsep kreatif sutradara yang menyimpang dari rancangan produksi.
- Menghentikan produksi apabila dalam pelaksanaan produksi terjadi penyimpangan dari yang telah disepakati.
Diambil dari:
Job Description Pekerja Film (versi 01)
Terbitan FFTV IKJ dan KFT
Cetakan Pertama, maret 2008.
ISBN 979-979-99351-1-3
0 komentar:
Posting Komentar