Senin, 06 Juni 2011

Director of Photography (DOP)






Pengertian:
Yang menciptakan imaji visual film adalah sinematografer atau Pengarah Fotografi/PF. Ia adalah orang yang bertanggungjawab terhadap kualitas fotografi dan pandangan sinematik (cinematik look) dari sebuah film. Ia juga melakukan supervisi personil kamera dan pendukungnya serta bekerja sangat dekat dengan sutradara.
Dengan pengetahuannya tentang pencahayaan, lensa, kamera, emulsi film dan imaji digital, seorang sinematografer menciptakan kesan/rasa yang tepat, suasana dan gaya visual pada setiap shot yang membangkitkan emosi sesuai keinginan sutradara.

Tugas dan Kewajiban Sinematografer/Pengarah Fotografi/PF/DOP:
Tahap Praproduksi:
  1.  Menganalisa skenario dan membahasnya bersama sutradara dan penata artistik agar mencapai kesesuaian penafsiran untuk mewujudkan gagasan penulis skenario dan sutradara dalam bentuk nyata, dengan menciptakan konsep look dan mood yang disepakati bersama untuk menunjang penceritaan.
  2. Bersama sutradara dan penata artistik menetapkan lokasi shooting hasil dari tim hunting lokasi.
  3. Bersama sutradara, penata artistik dan departemen produksi, mengecek dan melihat ulang hasil hunting (interior/eksterior). Merencanakan letak kamera dan pencahayaan di lokasi. Kemudian membuat floorplan.
  4. Membentuk, memilih/menentukan teamwork yang dianggap memenuhi persyaratan.
  5. Menjabarkan konsep visual dalam pencapaian look dan mood (mencakup warna, pencahayaan, karakter visual, komposisi yang juga menghasilkan gerak) lebih baik dengan referensi foto/gambar yang selanjutnya didiskusikan dengan personil kamera dan pendukungnya.
  6. Menentukan kebutuhan dan menjamin semua peralatan dengan spesifikasi sesuai dengan desain visual. Kemudian mengkoordinasikan tugas personil kamera dan pendukungnya untuk menyiapkan dan memilih serta menentukan sarana peralatan dan bahan baku yang diperlukan dalam menjalankan tugasnya (membuat breakdown kebutuhan alat sesuai dengan desain floorplan).
  7. Melakukan uji coba peralatan dan bahan baku dengan uji coba filter, make up, kostum, properti dan warna set.
  8. Ikut menentukan laboratorium/studio pascaproduksi (film).
 
Tahap Produksi:
  1. Mempelajari breakdown script dan shooting script dimana seorang sinematografer dapat mengembangkan checklist di setiap harinya dan merencanakan berapa set up per harinya. Dalam setiap set up sinematografer harus memperhatikan lingkungan dan masalah pencahayaan. Contohnya, jika shooting eksterior, penjadwalan menjadi penting berkaitan dengan pergerakan matahari. Catatan penting: jika masuk set jangan lupa dengan block, light, rehearsal, shot.
  2. Memberikan pengarahan tegas kepada personil kamera sesuai dengan design yang sudah dibuat.
  3. Mengawasi set lampu dan waspada terhadap kontiniti. Mengarahkan dan menjaga kesinambungan suasana (atmosfer) dan format visual serta tata cahaya dari setiap shot. Menuntun dan mengembangkan teknis kreatif pencahayaan sebagai gaya dan perubahan peralatan untuk menerangi area aksi/subyek visual untuk menentukan eksposur yang tepat.
  4. Pada saat sutradara mengarahkan aktornya, sinematografer menyiapkan sudut pengambilan gambar, komposisi sesuai dengan blocking sutradara.
  5. Siap menghadapi perubahan karena situasi tertentu di luar rencana (perubahan cuaca, lingkungan set yang berubah).
  6. Memeriksa laporan kamera (camera report) dan continuity lighting log.
  7. Memberikan petunjuk kepada pihak laboratorium/studio pascaproduksi (film) mengenai processing negative (pencucian dengan bahan kimia) dan pencetakan rush copy/release copy (color grading).
  8. Selalu mengingatkan tanggungjawab keselamatan personil dan seluruh sarana peralatan dan bahan baku yang dipergunakan dalam produksi.
  9. Ikut serta memeriksa hasil release copy untuk koreksi kualitas.
  10. Kebutuhan seorang sinematografer terhadap kontrol akhir melalui color-timing.
 
Hak-hak Sinematografer/Pengarah Fotografi/PF/DOP:
  1. Mendapatkan jumlah dan kualitas awak/kru produksi, sarana peralatan kerja dan bahan baku sesuai dengan desain produksi, serta memenuhi standar mutu.
  2. Memberikan persetujuan; sarana teknis yang akan digunakan, penetapan hasil-hasil shooting yang baik (OK), memberikan persetujuan atas kualitas hasil cetakan release copy.
  3. Memberikan usul kreatif baik teknis, artistik, dan dramatik kepada sutradara dalam hal perekaman visual untuk mendapatkan hasil yang baik.
  4. Membuat catatan SUP (shot under protest) bila terpaksa merekam visual yang tidak disetujui.
  5. Jika ada perubahan yang mendasar dari konsep awal look film, sinematografer berhak diberitahu sebelumnya.

 

DOP on Location

On Location 1

Aktifitas apa saja yang dilakukan oleh team kamera dan lighting di lapangan?

Seluruh aktifitas yang dilakukan oleh team kamera dan lighting tidak lepas dari kebutuhan yang tertuang dalam skenario. 
Langkah awal Penata Sinematografi (Director of Photography) bersama dengan sutradara menentukan serta memilih sudut penempatan kamera. Acuannya bisa saja didapat dari kesepakatan yang secara bersama sudah diputuskan pada saat hunting location dilakukan, ataupun penentuan yang merupakan penyesuaian dengan blocking pemain dan situasi pada set yang sudah digarap oleh team artistik.
On Location 2
Penempatan sudut penempatan ini juga mungkin saja sekaligus disertai dengan penggunaan sarana pendukung kamera (grip). Misalnya penggunaan dolly, jimijib (crane) ataupun steadicam. Juga pemilihan jenis lensa, filter yang dianggap sesuai dengan kebutuhan adegan.
Langkah berikutnya, Director of Photography berkoordinasi dengan Gaffer dan crew lighting memilih jenis lampu, filter dan berbagai sarana pendukung lainnya, kemudian menentukan peletakannya. Dalam melaksanakan tahapan aktifitas mengacu kepada pola kerja efektif, baik dalam masalah pengaturan waktu, maupun dalam pencapaian targetnya. Tentu saja hal-hal yang berkaitan dengan masalah keamanan serta penanganan terhadap peralatan tetap harus terjaga dengan baik.
On Location 3
Terakhir adalah melalui berbagai fasilitas kamera dan penataan cahaya untuk menciptakan karakter gambar yang direncanakan/diinginkan.
Oleh:
Bambang Supriadi
Penata Sinematografi/DOP Profesional dan Pengajar di FFTV IKJ

Sumber : filmpelajar.com
Diambil dari:
Job Description Pekerja Film (versi 01)
Terbitan FFTV IKJ dan KFT
Cetakan Pertama, Maret 2008.
ISBN 979-979-99351-1-3

0 komentar:

Posting Komentar

Alexa rank

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Powerade Coupons